Nama : Wiweko Adityo Pujo P.
NPM : 28210567
Kelas : 2EB17
Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menggambarkan pengertian dari ekonomi koperai melalui 5 poin, pengertian tersebut diantaranya :
b. Ditinjau dari Prinsipnya
d. Dalam Sejarah Indonesia
e. Secara Internasional
NPM : 28210567
Kelas : 2EB17
Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menggambarkan pengertian dari ekonomi koperai melalui 5 poin, pengertian tersebut diantaranya :
a. Ditinjau dari Katanya
Menurut saya Ekonomi Koperasi itu terdiri dari dua kata, yaitu Ekonomi dan Koperasi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara dan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan meliputi kegiatan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang maupun jasa. Sementara koperasi adalah suatu organisasi dari kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Jadi ekonomi koperasi merupakan ilmu yang memelajari tentang bagaimana mekanisme dari sekumpulan orang dalam pemuasan kebutuhan manusia dengan asas kekeluargaan.
Dari sumber yang saya baca, koperasi melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi didirikan sebagai suatu siasat rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang bersifat sosial, mengutamakan kepentingan bersama. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang telah disebutkan di atas. Hanya saja ditinjau dari prinsip yang tertanam dalam koperasi tersebut.
kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi didirikan sebagai suatu siasat rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang bersifat sosial, mengutamakan kepentingan bersama. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang telah disebutkan di atas. Hanya saja ditinjau dari prinsip yang tertanam dalam koperasi tersebut.
c. Berdasarkan Undang-Undang
Dalam UU tahun 1992, Koperasi di Indonesia ditetapkan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip yang juga telah dicantumkan ke dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Ini mengindikasikan bahwa koperasi dapat dikatakan sebagai sebuah badan usaha yang dilindungi oleh undan-undang di Indonesia. Dengan kata lain Koperasi dapat difungsikan sebagai investasi bersama yang juga akan membantu perkembangan perekonomian Indonesia melalui prinsip yang diterapkannya seperti yang tercantum dalam undang-undang tentang koperasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Dalam pengertian ekonomi koperasi saya juga menemukan bahwa ekonomi koperasi didefinisikan sebagai “ekonomi kerakyatan” seperti yang digagaskan oleh bung Hatta dalam sebuah artikelnya yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933. Dalam artikel tersebut Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda. Kemudian Bung Hatta mengambil tindakan konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi.
Adapun pengertian lain mengenaiekonomi koperasi. Ekonomi koperasi menurut Aliansi Koperasi Sedunia (International Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada Bulan September 1995 merumuskan bahwa koperasi didefinisikan sebagai “perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Untuk lebih jelasnya mengenai koperasi silahkan klik disini
Post a Comment
Budayakan komentar yang sehat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.