-->

Thursday, 8 December 2011

ANALISIS SHU (SISA HASIL USAHA)


Pengertian
Secara gamblang sisa hasil usaha dapat kita artikan sebagai sisa dari hasil usaha. Dengan demikian, sisa hasil usaha dapat kita katakan suatu angka, nilai, atau jumlah yang didapat dari hasil usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya per periodenya.
Untuk lebih memahami tentang sisa hasil usaha, kita dapat perhatikan Undang-undang No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. Isi dari Undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dari pengertian SHU yang mengacu pada undang-undang di atas, dinyatakan bahwa sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota-anggotanya adalah beragam sesuai dengan jasa usaha serta kepartisipasian dalam pemodalan yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Sehubungan dengan itu, diadakan rapat anggota yang juga bertujuan untuk penetapan pemupukan modal.
Adapun poin terakhir pengertian di atas (menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45) menjelaskan bahwa semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima, tersirat hubungan yang berbanding lurus antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Lain halnya dengan perusahaan swasta, dimana pemilik saham memeroleh dividen yang proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus dapat dijadikan pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU
Terkait dengan pembagian SHU kepada anggota dalam koperasi, berikut di bawah ini akan coba saya jelaskan tentang perhitungan pembagian SHU kepada anggota dalam koperasi.
Untuk menghitung pembagian SHU, sebelumnya dibutuhkan beberapa informasi dasar. Informasi dasar
tersebut diantaranya :
  1. SHU Total, SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi anggota, kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal, kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha, total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Setelah kita dapatkan beberapa informasi di atas kita bisa lihat ketentuan-ketentuan pembagian SHU sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
a)      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU Per-Anggota

·         SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
MA      = Jasa Modal Anggota
Dengan Model Matematika
·         SHUPa  =  Va x JUA + Sa x JMA
                               VUK          TMS

Keterangan :
SHUPa              = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                  = Jasa Usaha Anggota
JMA                 = Jasa Modal Anggota
VUA                 = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK                 = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    = Jumlah simpanan anggota
TMS                 = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Kasus :
1.      Koperasi “MAJU SEJAHTERA” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp 200.000.000,-. Pada 31 Desember 2010, koperasi “MAJU SEJAHTERA” menyajikan perhitungan laba rugi singkat sebagai berikut :
·         (hanya untuk anggota)
Penjualan                                : Rp 530.000.000,-
Harga Pokok Penjualan           : Rp 426.000.000,-
Laba Kotor                               : Rp 104.000.000,-
Biaya Usaha                            : Rp 63.000.000,-
Laba Bersih                             : Rp 41.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.      Perhitungan pembagian SHU
b.      Jurnal pembagian SHU
c.       Perhitungan persentase jasa modal
d.      Perhitungan persentase jasa anggota
e.      Hitung berapa yang diterima Bapak Sarmidi (anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Sejahtera senilai Rp 1.223.000,-
JAWAB
a.      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU (Rp. 41.000.000,-)
Cadangan Koperasi 40%         = Rp. 16.400.000,-       (41.000.000 x 40%)
Jasa Anggota 25%                   = Rp. 10.250.000,-       (41.000.000 x 25%)
Jasa Modal 20%                      = Rp. 8.200.000,-         (41.000.000 x 20%)
Jasa Lain-lain 15%                  = Rp. 6.150.000,-         (41.000.000 x 15%)
Total 100%                              = Rp. 41.000.000,-       (41.000.000 x 100%)
b.       Jurnal
SHU                                                   Rp. 41.000.000,-
                   Cadangan Koperasi                            Rp. 16.400.000,-
                   Jasa Anggota                                      Rp. 10.250.000,-
                   Jasa Modal                                         Rp. 8.200.000,-
                   Jasa Lain-lain                                                 Rp. 6.150.000,-
c.       Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
·         (Rp 8.200.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 4.1%
Keterangan:
-          Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-          Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.      Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
·         (Rp 10.250.000,- : Rp 530.000.000,-) x 100% = 1,9%
Keterangan:
-          Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-          Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.      Yang diterima Bapak Sarmidi
-          Jasa Modal
Persentase jasa modal  x Modal Bapak Sarmidi
4.1% x Rp. 700.000,-
= Rp 28.700,-
-          Jasa Anggota
Persentase jasa anggota x Pembelian Bapak Sarmidi
1,9% x Rp 1.223.000,-
= Rp 23.237,-
Jadi yang diterima Bapak Sarmidi adalah Rp. (28.700 + 23.237),- = Rp 51.937,-
Keterangan:
Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Bapak Sarmidi diganti Pinjaman Bapak Sarmidi pada koperasi .


2.      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 530.000.000
Pendapatan lain
Rp 110.700.000

Rp 640.700.000
Harga Pokok Penjualan
Rp (426.000.000)
Pendapatan Operasional
Rp 214.700.000
Beban Operasional
Rp (57.000.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (6.000.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp 151.700.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (16.400.000)
SHU setelah Pajak
Rp 135.300.000

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 135.300.000,-.
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya, maka diperoleh:
Cadangan 40 % = 40% x Rp.135.300.000,- = Rp. 54.120.000,-.
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.135.300.000,- = Rp. 54.120.000,-.
Dana pengurus 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
Dana karyawan 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
Dana sosial 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
SHU KOPERASI yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40 % atau dalam contoh diatas senilai Rp. 54.120.000,-.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

a.      Dalam RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa persentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota). Persentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART, karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah, tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahunnya. Biasanya persentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (X) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y          = 70% x Rp. 54.120.000,-
= Rp. 37.884.000,-
X          = 30% x Rp. 54.120.000,-
= Rp. 16.236.000,-

b.      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Bapak Sarmidi. Dari data transaksi anggota diketahui Bapak Sarmidi bertransaksi sebesar Rp. 1.223.000,- dengan simpanan Rp. 700.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp. 10.250.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.050.000,-
Maka :
·         SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi (Y) Bapak Sarmidi
= (Rp. 1.223.000,- : Rp. 10.250.000,-) x (Rp. 37.884.000,-)
= Rp. 4.520.208,-
·         SHU Koperasi Modal Usaha (X) Bapak Sarmidi
= (Rp. 700.000,- : Rp. 2.050.000,-) x (Rp. 16.236.000,-)
= Rp. 5.544.000,-

Sumber :
1.        ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
3.        yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../V.SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt

Post a Comment

Budayakan komentar yang sehat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.