Pengertian
Secara gamblang sisa hasil usaha
dapat kita artikan sebagai sisa dari hasil usaha. Dengan demikian, sisa hasil
usaha dapat kita katakan suatu angka, nilai, atau jumlah yang didapat dari
hasil usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya per periodenya.
Untuk lebih memahami tentang sisa
hasil usaha, kita dapat perhatikan Undang-undang
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. Isi dari Undang-undang
tersebut adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dari pengertian SHU yang mengacu
pada undang-undang di atas, dinyatakan bahwa sisa hasil usaha yang dibagikan
kepada anggota-anggotanya adalah beragam sesuai dengan jasa usaha serta
kepartisipasian dalam pemodalan yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
Sehubungan dengan itu, diadakan rapat anggota yang juga bertujuan untuk
penetapan pemupukan modal.
Adapun poin terakhir pengertian
di atas (menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45)
menjelaskan bahwa semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima, tersirat hubungan yang
berbanding lurus antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Lain halnya dengan perusahaan swasta, dimana pemilik saham memeroleh
dividen yang proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal tersebut
sekaligus dapat dijadikan pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU
Terkait dengan pembagian SHU
kepada anggota dalam koperasi, berikut di bawah ini akan coba saya jelaskan
tentang perhitungan pembagian SHU kepada anggota dalam koperasi.
Untuk menghitung pembagian SHU,
sebelumnya dibutuhkan beberapa informasi dasar. Informasi dasar
tersebut diantaranya :
tersebut diantaranya :
- SHU Total, SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota, kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal, kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha, total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Setelah kita dapatkan beberapa
informasi di atas kita bisa lihat ketentuan-ketentuan pembagian SHU sebagaimana
dijelaskan di bawah ini :
a)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
c)
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
·
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
MA =
Jasa Modal Anggota
Dengan
Model Matematika
·
SHUPa
= Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VUA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa =
Jumlah simpanan anggota
TMS =
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Kasus :
1.
Koperasi
“MAJU SEJAHTERA” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
sebesar Rp 200.000.000,-. Pada 31 Desember 2010, koperasi “MAJU SEJAHTERA”
menyajikan perhitungan laba rugi singkat sebagai berikut :
·
(hanya
untuk anggota)
Penjualan
: Rp 530.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan : Rp 426.000.000,-
Laba
Kotor : Rp
104.000.000,-
Biaya
Usaha : Rp 63.000.000,-
Laba
Bersih : Rp 41.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan
Koperasi 40%
·
Jasa
Anggota 25%
·
Jasa
Modal 20%
·
Jasa
Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Bapak
Sarmidi (anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Sejahtera senilai Rp 1.223.000,-
JAWAB
a.
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan
SHU (Rp. 41.000.000,-)
Cadangan
Koperasi 40% = Rp. 16.400.000,- (41.000.000 x 40%)
Jasa Anggota 25% = Rp. 10.250.000,- (41.000.000 x 25%)
Jasa Modal 20% = Rp. 8.200.000,- (41.000.000 x 20%)
Jasa Lain-lain 15% = Rp. 6.150.000,- (41.000.000 x 15%)
Total 100% = Rp. 41.000.000,- (41.000.000 x 100%)
Jasa Anggota 25% = Rp. 10.250.000,- (41.000.000 x 25%)
Jasa Modal 20% = Rp. 8.200.000,- (41.000.000 x 20%)
Jasa Lain-lain 15% = Rp. 6.150.000,- (41.000.000 x 15%)
Total 100% = Rp. 41.000.000,- (41.000.000 x 100%)
b.
Jurnal
SHU Rp. 41.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.400.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.250.000,-
Jasa Modal Rp. 8.200.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.150.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.400.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.250.000,-
Jasa Modal Rp. 8.200.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.150.000,-
c.
Persentase jasa modal
(Bagian
SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
·
(Rp
8.200.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 4.1%
Keterangan:
-
Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-
Simpanan
sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.
Persentase jasa anggota
(Bagian
SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
·
(Rp
10.250.000,- : Rp 530.000.000,-) x 100% = 1,9%
Keterangan:
-
Perhitungan
di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-
Untuk
koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.
Yang diterima Bapak Sarmidi
-
Jasa
Modal
Persentase
jasa modal x Modal Bapak Sarmidi
4.1%
x Rp. 700.000,-
= Rp 28.700,-
-
Jasa Anggota
Persentase
jasa anggota x Pembelian Bapak Sarmidi
1,9%
x Rp 1.223.000,-
=
Rp 23.237,-
Jadi
yang diterima Bapak Sarmidi adalah Rp. (28.700 + 23.237),- = Rp 51.937,-
Keterangan:
Untuk
koperasi simpan pinjam, Pembelian Bapak Sarmidi diganti Pinjaman Bapak Sarmidi
pada koperasi .
2. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 530.000.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.700.000
|
Rp 640.700.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (426.000.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 214.700.000
|
Beban Operasional
|
Rp (57.000.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (6.000.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 151.700.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (16.400.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 135.300.000
|
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 135.300.000,-.
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI
koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya, maka diperoleh:
Cadangan
40 % = 40% x Rp.135.300.000,- = Rp. 54.120.000,-.
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.135.300.000,- = Rp. 54.120.000,-.
Dana
pengurus 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
Dana
karyawan 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp.
6.765.000,-.
Dana
sosial 5 % = 5% x Rp. 135.300.000,- = Rp. 6.765.000,-.
SHU
KOPERASI yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40 % atau dalam contoh diatas
senilai Rp. 54.120.000,-.
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Dalam RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa persentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota). Persentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART, karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah, tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahunnya. Biasanya
persentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (X) adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y
= 70% x Rp. 54.120.000,-
= Rp. 37.884.000,-
X =
30% x Rp. 54.120.000,-
=
Rp. 16.236.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota,
total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total
simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Bapak
Sarmidi. Dari data transaksi anggota diketahui Bapak Sarmidi bertransaksi
sebesar Rp. 1.223.000,- dengan simpanan Rp. 700.000,- sedangakan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp. 10.250.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.050.000,-
Maka
:
·
SHU
Koperasi Aktivitas Ekonomi (Y) Bapak Sarmidi
=
(Rp. 1.223.000,- : Rp. 10.250.000,-) x (Rp. 37.884.000,-)
=
Rp. 4.520.208,-
·
SHU
Koperasi Modal Usaha (X) Bapak Sarmidi
=
(Rp. 700.000,- : Rp. 2.050.000,-) x (Rp. 16.236.000,-)
=
Rp. 5.544.000,-
Sumber :
1.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
3.
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../V. SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt
Post a Comment
Budayakan komentar yang sehat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.