-->

Thursday, 8 December 2011

Prinsip Koperasi


Prinsip koperasi merupakan suatu kumpulan ide-ide abstrak yang dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman bagi organisasinya yang kemudian diterapkan demi membangun koperasi yang efektif dan teguh.
Terdapat bermacam-macam prinsip yang diterapkan dari berbagai kalangan penganut ekonomi koperasi yang berkembang dewasa ini. Berikut di bawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi :
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela,
·         Keanggotaan terbuka,
·         Pengembangan anggota,
·        
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan,
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis,
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang,
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi,
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi,
·         Perkumpulan dengan sukarela,
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan,
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi,
·         Pendidikan anggota.

Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis,
·         Keanggotaan yang terbuka,
·         Bunga atas modal dibatasi,
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan,
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota,
·         Netral terhadap politik dan agama.

Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya,
·         Daerah kerja terbatas,
·         SHU untuk cadangan,
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
·         Usaha hanya kepada anggota,
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya,
·         Daerah kerja tak terbatas,
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
·         Tanggung jawab anggota terbatas,
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip ICA
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi,
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota,
·         Adanya pembatasan bunga atas modal,
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
·         Kemandirian ,
·         Pendidikan perkoperasian,
·         Kerjasama antar koperasi.

       2. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Post a Comment

Budayakan komentar yang sehat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.