Prinsip koperasi merupakan suatu kumpulan ide-ide abstrak yang
dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman bagi organisasinya yang kemudian
diterapkan demi membangun koperasi yang efektif dan teguh.
Terdapat bermacam-macam prinsip
yang diterapkan dari berbagai kalangan penganut ekonomi koperasi yang
berkembang dewasa ini. Berikut di bawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi :
·
Prinsip
Munkner
·
Prinsip
Rochdale
·
Prinsip
Raiffeisen
·
Prinsip
Herman Schulze
·
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela,
·
Keanggotaan terbuka,
·
Pengembangan anggota,
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis,
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang,
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi,
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
·
Perkumpulan dengan sukarela,
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan,
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi,
·
Pendidikan anggota.
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis,
·
Keanggotaan yang terbuka,
·
Bunga atas modal dibatasi,
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan,
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota,
·
Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya,
·
Daerah kerja terbatas,
·
SHU untuk cadangan,
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
·
Usaha hanya kepada anggota,
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya,
·
Daerah kerja tak terbatas,
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota,
·
Tanggung jawab anggota terbatas,
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia,
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi,
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota,
·
Adanya pembatasan bunga atas modal,
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya,
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota,
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal,
·
Kemandirian ,
·
Pendidikan perkoperasian,
·
Kerjasama antar koperasi.
2. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Post a Comment
Budayakan komentar yang sehat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.